TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

KOMENTAR TERBARU

11 Desember 2008

Pelajaran di Balik Kasus Mamin

Ketua Majelis Hakim I Nyoman Adi Juliansah tampaknya memang pandai melontarkan pertanyaan kepada saksi maupun terdakwa kasus dugaan korupsi dana makan minum (mamin) APBD Kabupaten Garut sebesar Rp4,5 miliar. Tadi siang, dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan empat mantan pejabat di Pemkab Garut tersebut, ia bertanya kepada saksi Anton Heryanto, mantan Kasi Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Garut yang mengaku bersahabat dengan salah satu terdakwa, Erlan Rivan (mantan Kasi Perbendaharaan BPKD). Pertanyaannya sangat sederhana. Nyoman yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Garut itu bertanya kenapa Anton tidak pernah mengingatkan tindakan Erlan menggelapkan uang negara, dalam hal ini anggaran mamin. Sementara tindakan Erlan tersebut, kata Nyoman, terkait dengan permintaan Anton atas nama Bupati Garut saat itu, Agus Supriadi.

“Saudara saksi berkawan dekat dengan terdakwa Erlan Rivan. Saudara saksi juga yang meminta terdakwa mencairkan uang untuk kepentingan Bupati Garut Agus Supriadi. Tapi saudara saksi tidak pernah bertanya dari mana Erlan mendapatkan uang. Apakah saudara saksi merasa ikut andil menjerumuskan kawan hingga menjadi terdakwa?” tanya Nyoman kepada Anton. Tak ada jawaban dari mulut Anton yang menurut para wartawan di Garut memiliki pengaruh kuat di kalangan pejabat ini. Ia sempat terdiam sebelum Nyoman mengulangi pertanyaannya. “Saya ulangi lagi, apakah saudara saksi merasa ikut andil menjerumuskan kawan hingga menjadi terdakwa seperti sekarang?” tanya Nyoman lagi. Setelah beberapa saat terdiam, Anton akhirnya menjawab. “Saya prihatin pak,” kata lelaki bertubuh kurus itu. Nyoman tersenyum. “Ya, ya, jadi saudara saksi merasa prihatin,” ujar Nyoman mengulang perkataan Anton.

Anton memang mengaku berkawan dekat dengan Erlan hingga akhirnya dia seperti kesulitan membedakan urusan yang terkait pekerjaan dengan pribadi. Namun dalam persidangan, ia justru lebih banyak memojokkan Erlan. Setiap pertanyaan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa yang menjurus pada tindakan Erlan, ia jawab tidak tahu. Termasuk soal uang yang diperoleh Erlan untuk kepentingan bupati melalui tangan Anton. “Waah, saya tidak tahu dari mana Erlan mendapat uang itu. Saya hanya mendapat amanat dari Bupati Garut untuk meminta uang pada Erlan. Saat itu, saya tidak berani menolak meski permintaan yang salah sekali pun. Kalau menolak, saya bisa kena marah bupati,” kata Anton saat JPU menanyakan apakah dirinya tahu soal penyelewengan dana mamin. ‘Saya tahunya justru setelah tidak menjabat sebagai Kasi Anggaran dan saya sempat kaget,” tambahnya lagi. Jawaban Anton kontan membuat JPU bereaksi. “Sebagai sahabat, masa Anda tidak tahu? Anda kan mengaku sangat dekat dengan Erlan? Masa Erlan tidak pernah cerita?” JPU kembali bertanya. “Erlan tidak begitu terbuka soal keuangan,” kilah Anton.

Terkait kegiatan dugem yang disebut-sebut menggunakan dana mamin, Anton juga mengaku tidak tahu. Ia memang sempat ikut ke tempat dugem di Bandung bersama pejabat BPKD lainnya karena ditraktir oleh Erlan. “Saya ikut ya karena ditraktir Erlan. Soal uangnya dari mana, saya tidak tahu. Saya kan ditraktir,” ujar Anton. Uniknya, Erlan justru membantah beberapa pernyataan Anton. Di akhir sidang, ia sempat bertanya pada Anton dengan nada gusar. “Saya mau bertanya kepada saudara saksi. Apakah saudara saksi benar-benar tidak tahu soal penyimpangan dana mamin?” tanya Erlan kepada Anton. Jawaban Anton tetap sama. “Iya, saya tidak tahu,” ujar Anton. Mendengar jawaban kawan dekatnya itu, Erlan tampak menghela napas. “Boleh saya luruskan Pak Hakim?” tanya Erlan disambut anggukan Nyoman. “Sebenarnya saudara saksi mengetahui penyelewengan dana mamin karena sebelumnya kita sudah pernah membicarakan hal itu. Selain itu, setiap selesai pencairan dana, saya selalu lapor kepada saudara saksi,” sanggah Erlan. Lagi-lagi Anton bergeming dengan keterangannya. “Saya tidak akan mengubah keterangan,” tandas Anton.

Di balik persidangan tadi memang ada beberapa pelajaran soal persahabatan yang bisa diambil. Mungkin di mata Anton, tak ada istilah kawan dalam kasus korupsi meski dirinya sempat disebut-sebut sebagai aktor intelektual penyelewengan dana mamin oleh beberapa saksi. Ia seolah lepas tangan melihat kawan dekatnya menjadi terdakwa dan harus berada di tahanan. Padahal, berdasarkan pengakuan Erlan, Anton juga ikut menikmati hasil korupsi dana mamin. Pertanyaan hakim pun seolah mengingatkan kembali arti sebuah persahabatan. Bagaimana seorang sahabat harus bisa saling mengingatkan ketika salah satunya berbuat salah. Kata prihatin saja yang keluar dari mulut Anton melihat Erlan menjadi terdakwa tampaknya cukup membuktikan seperti apa wajah pertemanan mereka. Hmmm, mungkin Anton menganut paham pertemanan: senangmu,senangku juga. Sedihmu, senangku juga.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar

Kabar Terpilih

Rida Farida, Nyaman setelah Berhijab

Di balik hijab selebritas Indonesia, tersimpan banyak cerita. Ada yang sekadar cari sensasi, tak sedikit mengejar popularitas. Namun, ti...

Standings provided by whatsthescore.com

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra